Berikan Kepastian Hukum atas Tanah, BPN Tangerang Dorong Masyarakat Manfaatkan PTSL

Senin, 03 Juli 2023 - 18:28 WIB
loading...
Berikan Kepastian Hukum atas Tanah, BPN Tangerang Dorong Masyarakat Manfaatkan PTSL
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mendorong masyarakat memanfaatkan program PTSL untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Sengketa lahan kerap kali muncul akibat belum adanya kepastian hukum atas tanah. Untuk itu, masyarakat bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggencarkan gerakan program PTSL. Program PTSL ini dicanangkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.

Di Kabupaten Tangerang, sejauh ini sudah terselesaikan pengukuran 282.643 bidang tanah dan 212.696 yang sudah bersertipikat melalui PTSL.


Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan, program PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Hal itu diatur berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Joko menjelaskan, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.



“Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku, tanah hak yang bersangkutan,” ujar Joko, Senin (3/7/2023).

Apa itu PTSL?

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yakni sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)