Nekat Rampok Emak-emak, Residivis 365 Digulung Polsek Pamulang

Senin, 26 Juni 2023 - 17:17 WIB
loading...
Nekat Rampok Emak-emak, Residivis 365 Digulung Polsek Pamulang
Polsek Pamulang mengamankan residivis rampok usai beraksi di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Seorang residivis pencurian dengan kekerasan diringkus polisi setelah nekat merampok harta benda ibu rumah tangga berinisial J (41)di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Akibatnya, tersangka I kembali diamankan.

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan perampokan ini terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45WIB. Saat itu, korban J tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.

Di jalan, J dipepet dua orang pelaku I dan A yang mengendarai motor dan memberhentikan lajunya. Saat memepet, pelaku bertanya kepada korban arah menuju Pondok Cabe. Pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.



”Pelaku kembali memepet korban dan merebut tas korban. Pelaku melakukan perebutan atas korban adalah pelaku yang dibonceng (pelaku A) kemudian tas korban ditarik sampai dengan putus sehingga korban diambil dan dalam penguasaan pelaku,” kata Fiernando.

Setelah itu, korban melaporkan ke Polsek Pamulang. Polisi kemudian berhasil meringkus 1 pelaku berinisial I. Dari peringkusan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone korban, STNK, uang hasil rampasan dan motor yang digunakan pelaku.

”1 orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan ini, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis. Hal itu diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor yang digunakan pelaku.

Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut. Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal tersebut dia, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.”Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)