Podcast Aksi Nyata, Bacaleg Partai Perindo Cerita Soal Rencana Pemekaran Bogor Timur
loading...
A
A
A
BOGOR - Bacaleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Bogor Dapil II Leonard Purba menyebut rencana pemekaran wilayah Bogor Timur sudah ada sejak 10 tahun silam. Dari rencana tersebut, muncullah Presidium Pemekaran Bogor Timur.
Hal tersebut dikatakan Leonard dalam Podcast Aksi Nyata dengan tema Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pemekaran Kabupaten Bogor Timur, Kamis (22/6/2023).
"Saya jelaskan sampai saat ini Bogor Timur itu digadang-gadang (pemekaran wilayah) 10 tahun lalu. Karena itu saya di situ non tim independen. Ada namanya awalnya lembaga Pengkajian Pemekaran Bogor Timur, naik presedium," kata Leonard.
Pemekaran Bogor Timur memang terkendala regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
"Temen-temen itu seperjuangan saya sudah lelah. Putusan tidak ada, inkrah tidak ada, temen saya bilang regulasi betul di sana ada peraturan yang harus dipatuhi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang letak tata cara penggabungan dan penghapusan satu wilayah yang mau rencana otonomi. Sekarang kan bukan rencana lagi, karena protap sudah diparipurnakan di provinsi," jelasnya.
Menurutnya, secara ekonomi wilayah Bogor Timur sudah siap untuk pemekaran. Salah satunya dari retribusi pajak selama ini yang besar. "Hasil retribusi pajak Bogor Timur yang dihasilkan 75 persen."
Hal tersebut dikatakan Leonard dalam Podcast Aksi Nyata dengan tema Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pemekaran Kabupaten Bogor Timur, Kamis (22/6/2023).
"Saya jelaskan sampai saat ini Bogor Timur itu digadang-gadang (pemekaran wilayah) 10 tahun lalu. Karena itu saya di situ non tim independen. Ada namanya awalnya lembaga Pengkajian Pemekaran Bogor Timur, naik presedium," kata Leonard.
Pemekaran Bogor Timur memang terkendala regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
"Temen-temen itu seperjuangan saya sudah lelah. Putusan tidak ada, inkrah tidak ada, temen saya bilang regulasi betul di sana ada peraturan yang harus dipatuhi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang letak tata cara penggabungan dan penghapusan satu wilayah yang mau rencana otonomi. Sekarang kan bukan rencana lagi, karena protap sudah diparipurnakan di provinsi," jelasnya.
Menurutnya, secara ekonomi wilayah Bogor Timur sudah siap untuk pemekaran. Salah satunya dari retribusi pajak selama ini yang besar. "Hasil retribusi pajak Bogor Timur yang dihasilkan 75 persen."
(zik)