ABG Jaksel Dijebloskan ke Tahanan Anak Gegara Bawa Sajam

Jum'at, 23 Juni 2023 - 18:38 WIB
loading...
ABG Jaksel Dijebloskan ke Tahanan Anak Gegara Bawa Sajam
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key memperlihatkan senjata tajam yang akan digunakan DFM (16) untuk aksi kejahatannya. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan DFM (16) ke tempat penahanan anak lantaran membawa senjata tajam di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus DFM menjadi rentetan kasus anak di bawah umur melawan hukum.

”Kemarin ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sudah mendapatkan vonis hakim PN Jaksel berupa hukuman 4 bulan penjara, ditahan di lapas anak,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key pada wartawan, Jumat (23/6/2023).



Menurut dia, pelajar SMK di kawasan Jakarta Selatan itu sejatinya diamankan polisi pada Sabtu, 20 Mei 2023 lalu sekira pukul 04.00 WIB lantaran kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dia diamankan saat jajaran Polsek Cilandak yang dipimpin olehnya melakukan Patroli Cipta Kondisi di Jalan Taman Wijaya Kusuma. ”DFM diamankan bertiga bersama dengan dua orang dewasa, dari ketiganya diduga akan melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.



DFM masih berusia anak di bawah umur itu lantas ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka diproses secara hukum yang berlaku hingga akhirnya kasus tersebut sampai di pengadilan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)