Polisi Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah 9 Tahun, Partai Perindo Minta KPAI Berikan Pendampingan dan Trauma Healing

Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:55 WIB
loading...
Polisi Tangkap Lansia...
Juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati meminta Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan KPAI memberikan perhatian penuh kepada NH (9) yang menjadi korban pemerkosaan di Cipayung, Jakarta Timur. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian penuh kepada NH (9). Bocah malang itu korban pemerkosaan oleh pelaku berinisial S alias UH (68) di Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut dia, unit PPA dan KPAI harus memberikan pendampingan dalam upaya pengusutan hukum dan pemulihan hak korban seperti trauma healing.

"Trauma healing dilakukan agar korban dapat kembali ke masyarakat sehingga bisa beraktivitas seperti sebelumnya karena masa depan anak perempuan ini masih sangat panjang," ujar Ike, Sabtu (17/6/2023).



Ike Julies Tiati yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu mengimbau seluruh orang tua selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya kekerasan seksual.

Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menuturkan jika punya anak kecil jangan biarkan mereka bermain sendirian tanpa pengawasan orang tua.

Juru bicara nasional Partai Perindo, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, mengatakan orang tua harus selalu memantau perkembangan anaknya dengan meluangkan waktu.

"Jika ada perubahan terhadap anak, orang tua akan sadar dan tahu. Seperti dalam kasus ini, orang tua tidak sadar ada perubahan terhadap anaknya yang ternyata selama rentang 1 tahun terakhir sudah diperkosa sebanyak 5 kali," kata Ike.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menegaskan pelaku berinisial S alias UH (68) bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan S terbukti melakukan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)