Dampingi Putri Balqis, Rieke Diah Pitaloka: Hentikan Kriminalisasi Korban KDRT!

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:06 WIB
loading...
Dampingi Putri Balqis, Rieke Diah Pitaloka: Hentikan Kriminalisasi Korban KDRT!
Rieke Diah Pitaloka mendampingi ibu rumah tangga asal Depok Putri Balqis dalam pemeriksaan di kasus KDRT di Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka meminta agar kriminalisasi terhadap korban korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihentikan. Rieke mendampingi ibu rumah tangga asal Depok itu dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Putri Balqis merupakan korban dugaan KDRT dan menjadi tersangka atas laporan suaminya di Polres Metro Depok. Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut karena diduga ada tindak pidana berulang atau berlanjut (voorgezzette handeling) yang dilakukan pelaku.

Hal itu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat KUHP Pasal 46. ”Saya mendukung pendapat Dirreskrimum Polda Metro. Tentu prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).



Rieke mendukung penyelesaian KDRT terhadap Putri Balqis tidak dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tanpa mengedepankan perspektif keadilan terhadap korban, tanpa jelas, dan tegas tetapkan terlebih dahulu siapa korban dan siapa pelaku.

”Saya mohon dukungan dari seluruh elemen bangsa untuk PB, hentikan kriminalisasi terhadap korban KDRT. Negara wajib lindungi PB dan anak-anaknya, serta pulihkan hak-hak PB,” ujar Rieke.

“Saya mendukung aparat hukum memeriksa suami PB dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Khususnya UU KDRT dan UU KUHP,” pungkasnya.



Diketahui sebelumnya, viral kasus istri korban KDRT di Depok justru menjadi tersangka dan ditahan. Polisi membuka peluang menangguhkan penahanan PB jika ada permohonan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan suami istri tersebut saling lapor dan keduanya berstatus tersangka. Dia mengatakan, pihak suami sempat mengajukan restorative justice.



Dirinya merinci, kasus KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023. Keduanya terlibat cekcok mulut, karena sang suami tersinggung oleh ucapan sang istri.

”Suami tersinggung ucapan istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” katanya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)