Polres Tangsel Lamban Tangani Kasus Kekerasan Anak, RPA Perindo Akan Lapor Kapolri

Jum'at, 09 Juni 2023 - 16:36 WIB
loading...
Polres Tangsel Lamban Tangani Kasus Kekerasan Anak, RPA Perindo Akan Lapor Kapolri
RPA Partai Perindo mendatangi Polres Tangsel, Jumat (9/6/2023). Kedatangannya untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan di Ciputat yang menimpa AL (5). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menilai Polres Tangsel lamban menangani kasus kekerasan di Ciputat yang menimpa AL (5). Kasus tersebut mandek sejak tahun 2022.

Untuk kesekian kalinya, RPA Partai Perindo mendatangi Polres Tangsel, Jumat (9/6/2023). "Kami ingin bertemu Kapolres atau Kasat Reskrim, namun lagi-lagi dengan alasan sama mereka beralasan sedang keluar alias sibuk," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel.

Atas lambannya penanganan kasus, RPA Perindo menjadwalkan audiensi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai kasus-kasus yang mandek ditangani Polres tingkat kota dan kabupaten.



Nantinya RPA Perindo akan menyampaikan beberapa poin soal kasus-kasus yang telah tuntas ditangani maupun kasus mandek atau jalan di tempat karena ketidakseriusan penyidik.

"Kita akan menyampaikan beberapa poin, pertama kita mengapresiasi kasus-kasus yang telah terselesaikan. Kedua, ada beberapa catatan penting dari 2 Polres yaitu Polres Bogor dan Polres Tangsel yang beberapa penyidiknya lamban menangani," kata Kenzo.

Tim RPA Perindo yang datang ke Polres Tangsel yakni Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu dan Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel. Rencananya, mereka akan menemui Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo dan Kapolres Tangsel AKBP Faisal.

Menurut Kenzo, kasus yang dialami AL semestinya bisa tuntas jika penyidik serius menangani sejak awal. Apalagi seluruh bukti hingga hasil cek psikologis 3 pelakunya yang juga masih di bawah umur telah diserahkan.

"Dalam kasus yang terjadi ini, yang sudah terlalu lama dari September 2022 sampai saat ini. Kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini rasa-rasanya data dan bukti sudah jelas cukup untuk dinaikkan dari kepolisian ke P21 (kejaksaan). Namun, sampai kini belum ada kejelasannya," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)