KPU DKI Temukan Puluhan Bacaleg Terdaftar di 2 Partai
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta menemukan ada sebanyak 24 bakal calon legislatif (bacaleg) terdaftar di lebih dari satu partai politik. Puluhan bacaleg tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi dengan memilih satu parpol.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Dody Wijaya mengatakan, temuan itu diketahui berdasarkan hasil sementara proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.
"Ada sebanyak 24 orang dari 12 parpol yang teridentifikasi dalam proses verifikasi administrasi melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Dody Wijaya dikutip Jumat (9/6/2023).
Dody menjelaskan, saat proses verifikasi administrasi, pihaknya bertugas meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Dia menuturkan, apabila ditemukan adanya bacalon DPRD DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan administrasi, mereka dapat memperbaikinya sesuai tahapan yang ada.
"Parpol dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon," ucapnya.
Diketahui, tahapan verifikasi administrasi bacalon anggota DPRD DKI dilakukan pada 15 Mei-23 Juni. Setelahnya, dilanjutkan dengan tahapan perbaikan pada 26 Juni-9 Juli.
Tahap selanjutnya yakni pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang akan dilakukan pada rentang waktu 19-Agustus. Adapun pengumuman daftar calon tetap (DCT) 4 November 2023.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
Komisioner KPU DKI Jakarta, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Dody Wijaya mengatakan, temuan itu diketahui berdasarkan hasil sementara proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.
"Ada sebanyak 24 orang dari 12 parpol yang teridentifikasi dalam proses verifikasi administrasi melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Dody Wijaya dikutip Jumat (9/6/2023).
Dody menjelaskan, saat proses verifikasi administrasi, pihaknya bertugas meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Dia menuturkan, apabila ditemukan adanya bacalon DPRD DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan administrasi, mereka dapat memperbaikinya sesuai tahapan yang ada.
"Parpol dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon," ucapnya.
Diketahui, tahapan verifikasi administrasi bacalon anggota DPRD DKI dilakukan pada 15 Mei-23 Juni. Setelahnya, dilanjutkan dengan tahapan perbaikan pada 26 Juni-9 Juli.
Tahap selanjutnya yakni pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang akan dilakukan pada rentang waktu 19-Agustus. Adapun pengumuman daftar calon tetap (DCT) 4 November 2023.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
(hab)