Kanwil Pajak Jabar III Sita Aset Rp5,2 Miliar di Bekasi, Depok, dan Bogor

Kamis, 08 Juni 2023 - 10:04 WIB
loading...
Kanwil Pajak Jabar III...
Juru sita pajak negara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak senilai Rp5,2 miliar. Foto/Istimewa/Kanwil DJP Jabar III
A A A
BOGOR - Juru sita pajak negara dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak. Aset yang disita ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

"Rabu tanggal 24 Mei 2023, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.


Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan surat teguran, jika utang pajak tidak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit surat paksa dan apabila 2x24 jam surat paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.

"Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau lainnya maka dipindahbukukan ke rekening kas negara," ujarnya.

Rinciannya tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Dua mesin Rp1,98 miliar disita KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lainnya yakni lima motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp1 miliar dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Pratama Bekasi Barat.

"Ini bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)