Divonis 3 Tahun Penjara, Saipul Jamil Tertunduk Lemas
A
A
A
JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan terhadap DS (17) pada beberapa waktu lalu. Sidang putusan itu digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (14/6/2016) tadi sore.
"Terdakwa terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana cabul dengan orang yang belum dewasa dan berjenis kelamin sama. Maka dengan ini Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di rutan, dan dihukum dengan penjara selama tiga tahun serta biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi membacakan putusannya tadi sore.
Dalam persidangan, para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Meskipun pada akhirnya vonis yang diberikan kepada Saipul lebih rendah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Achmad Ekroni mengatakan belum akan mengajukan banding.
"Kita belum lihat vonisnya seperti apa, pertimbangan apa saja yang diambil Majelis hakim, kita pelajari dulu (putusan) baru menentukan sikap," ujar Dado.
Dado pun mengaku sudah memiliki strategi lain. Karena itu, kala putusan selesai dibacakan, dia langsung menjawab pikir-pikir. Bahkan dirinya akan mendakwakan kepada mantan suami Dewi Persik itu pasal berlapis.
"Kita ambil keputusan itu untuk mempelajari putusannya, dan kami mendakwakan pasalnya berlapis-lapis, agar mengantisipasi itu semua (putusan yang lebih rendah dari tuntutan). Kita konsultasikan dengan pihak-pihak terkait, kita belum lihat vonisnya seperti apa," terang Dado.
Dengan begitu, pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari putusan dan menentukan sikap. Dado menjelaskan jika Hakim memakai Pasal 292 KUHP sebagai dasar, itu sudah benar.
Pada persidangan pekan lalu, JPU menuntut Saipul Jamil mendapat hukuman kurungan selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta.
Mendengar putusan hakim, mantan personel grup dangdut G4UL itu pun tertunduk lemas. Saipul pun hanya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum. "Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar Saipul dengan nada memelas.
Menurut kuasa hukumnya yang diwakili oleh Kazman Sangaji. Pihaknya akan pikir-pikir atas putusan itu. "Masih ada upaya hukum, banding dan kasasi. Putusan juga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, kita masih punya kesempatan untuk upaya hukum lainnya," ujar Kazman.
"Terdakwa terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana cabul dengan orang yang belum dewasa dan berjenis kelamin sama. Maka dengan ini Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di rutan, dan dihukum dengan penjara selama tiga tahun serta biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi membacakan putusannya tadi sore.
Dalam persidangan, para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Meskipun pada akhirnya vonis yang diberikan kepada Saipul lebih rendah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Achmad Ekroni mengatakan belum akan mengajukan banding.
"Kita belum lihat vonisnya seperti apa, pertimbangan apa saja yang diambil Majelis hakim, kita pelajari dulu (putusan) baru menentukan sikap," ujar Dado.
Dado pun mengaku sudah memiliki strategi lain. Karena itu, kala putusan selesai dibacakan, dia langsung menjawab pikir-pikir. Bahkan dirinya akan mendakwakan kepada mantan suami Dewi Persik itu pasal berlapis.
"Kita ambil keputusan itu untuk mempelajari putusannya, dan kami mendakwakan pasalnya berlapis-lapis, agar mengantisipasi itu semua (putusan yang lebih rendah dari tuntutan). Kita konsultasikan dengan pihak-pihak terkait, kita belum lihat vonisnya seperti apa," terang Dado.
Dengan begitu, pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari putusan dan menentukan sikap. Dado menjelaskan jika Hakim memakai Pasal 292 KUHP sebagai dasar, itu sudah benar.
Pada persidangan pekan lalu, JPU menuntut Saipul Jamil mendapat hukuman kurungan selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta.
Mendengar putusan hakim, mantan personel grup dangdut G4UL itu pun tertunduk lemas. Saipul pun hanya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum. "Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar Saipul dengan nada memelas.
Menurut kuasa hukumnya yang diwakili oleh Kazman Sangaji. Pihaknya akan pikir-pikir atas putusan itu. "Masih ada upaya hukum, banding dan kasasi. Putusan juga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, kita masih punya kesempatan untuk upaya hukum lainnya," ujar Kazman.
(whb)