Cerita Polisi Diprank ODGJ Tiduran di Gorong-Gorong Tenjo Bogor

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:03 WIB
loading...
Cerita Polisi Diprank ODGJ Tiduran di Gorong-Gorong Tenjo Bogor
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Bripka Asep Sunaryo. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ) Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Bripka Asep Sunaryo menceritakan kisahnya yang 'diprank' orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ ). Bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat pria tergeletak di dalam gorong-gorong pinggir rel kereta.

"Ada warga orang tidak dikenal lah mengadu ke saya di sana ada orang enggak tahu sudah meninggal apa gimana. Saya tanya ada di mana? Ada di kolong got katanya," terang Asep dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).



Tak lama, dirinya langsung bergegas menuju lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat itu. Terlihat pria yang belum diketahui identitasnya itu memang sedang tergeletak tidak bergerak dalam gorong-gorong berisi air pembuangan dari pasar seperti orang mati.

"Kayak yang enggak bernapas gitu. Dia tidur di kolong got, persis di bawah rel itu gorong-gorong yang pokoknya got pasar yang ada airnya. Terus diteriakin sudah, dipukul-pukul nggak ini (respons) juga," katanya.

Selanjutnya, Asep mengguyur pria tersebut dengan air. Akhirnya, orang dalam gangguan jiwa itu terbangun dan keluar perlahan dari gorong-gorong itu.

"Langsung saja saya siram mukanya pakai air, ternyata dia sadar. Terus keluar sendiri, saya ajak ngobrol. Kenapa Pak kata saya, ternyata ODGJ. Diajak ngobrol pertama nggak nyambung. Terus kalau misalkan orang yang waras enggak mungkin dong tidur di got berair yang kotor selama beberapa jam gitu," tuturnya.

Pria itu dibawa untuk dimandikan dan diberi makan. Setelah selesai, polisi membawanya ke salah satu yayasan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Saya mandiin, terus ganti baju, kasih makan. (Dibawa) ke YPSN, terus dibawa ke kediaman. Kalau di kediaman itu saya enggak tahu lagi. Tapi kalau tindakan YPSN biasanya mereka dibawa ke RSJ. Terus untuk penanganan biasanya 18 hari," terangnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)