Fenomena Mobil Tanpa Garasi Ramai di Jagat Maya, Begini Saran Dewan Pakar Perindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fenomena mobil tanpa garasi tengah heboh di media sosial. Pasalnya, mobil yang terparkir di bahu jalan kerap mempersempit akses untuk berlalu lalang kendaraan.
Lantas, apakah fenomena tersebut bisa dilaporkan? Dewan Pakar DPC Partai Perindo se-Jakarta Pusat Herwanto Nurmansyah melalui Podcast Aksi Nyata, turut membeberkan langkah bilamana masyarakat terganggu terkait hal tersebut.
Menurut Herwanto, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kepolisian.
"Boleh (melapor), dia melaporkan kepada penegak perda, ini adalah Satpol PP dibantu oleh kepolisian, pada saat banyak masyarakat yang terganggu karena ada parkir yang menghalangi," ujar Herwanto di Podcast Aksi Nyata, Jumat (26/5/2023).
Herwanto menambahkan, peraturan wajib memiliki garasi bagi pengendara mobil telah diterapkan sejak tahun 2014, dikarenakan mengganggu mobilitas umum.
"Bahkan juga kenapa diterapkan? Karena kan dulu ada kebakaran, pemadam kebakaran mau masuk terhalang oleh mobil yang parkir di jalan," imbuhnya.
"Seharusnya kalau masyarakat merasa dirugikan dia lapor saja ke Satpol PP atau ke pihak kepolisian. Penegak hukum harus melakukan tindakan tegas, diderek, dan lain-lain," lanjutnya.
Kendati demikian, Herwanto lebih menyarankan agar masyarakat melakukan mediasi terlebih dahulu terkait hal tersebut. Hal ini untuk tetap menjaga keamanan serta kenyamanan dalam bertetangga.
"Lebih baik kita memberitahukan permasalahan ini, mungkin ke RT atau RW, musyawarah. Bagaimana nih tetangga kita, kalau kita yang menegur kita bisa bermasalah, tapi kalau Pak RT, Pak RW menegur, dicarikan solusinya," pungkasnya.
Lantas, apakah fenomena tersebut bisa dilaporkan? Dewan Pakar DPC Partai Perindo se-Jakarta Pusat Herwanto Nurmansyah melalui Podcast Aksi Nyata, turut membeberkan langkah bilamana masyarakat terganggu terkait hal tersebut.
Menurut Herwanto, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kepolisian.
Baca Juga
"Boleh (melapor), dia melaporkan kepada penegak perda, ini adalah Satpol PP dibantu oleh kepolisian, pada saat banyak masyarakat yang terganggu karena ada parkir yang menghalangi," ujar Herwanto di Podcast Aksi Nyata, Jumat (26/5/2023).
Herwanto menambahkan, peraturan wajib memiliki garasi bagi pengendara mobil telah diterapkan sejak tahun 2014, dikarenakan mengganggu mobilitas umum.
"Bahkan juga kenapa diterapkan? Karena kan dulu ada kebakaran, pemadam kebakaran mau masuk terhalang oleh mobil yang parkir di jalan," imbuhnya.
"Seharusnya kalau masyarakat merasa dirugikan dia lapor saja ke Satpol PP atau ke pihak kepolisian. Penegak hukum harus melakukan tindakan tegas, diderek, dan lain-lain," lanjutnya.
Kendati demikian, Herwanto lebih menyarankan agar masyarakat melakukan mediasi terlebih dahulu terkait hal tersebut. Hal ini untuk tetap menjaga keamanan serta kenyamanan dalam bertetangga.
"Lebih baik kita memberitahukan permasalahan ini, mungkin ke RT atau RW, musyawarah. Bagaimana nih tetangga kita, kalau kita yang menegur kita bisa bermasalah, tapi kalau Pak RT, Pak RW menegur, dicarikan solusinya," pungkasnya.
(thm)