Soroti Kasus KDRT Pasutri di Depok, Partai Perindo: Penanganan Harus Adil dan Transparan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:50 WIB
loading...
Soroti Kasus KDRT Pasutri di Depok, Partai Perindo: Penanganan Harus Adil dan Transparan
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Partai Perindo mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait penangguhan tahanan bagi sang istri dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) pasangan suami istri (pasutri) di Depok. Hal itu dilakukan agar kasus ini berjalan adil dan transparan.

"Kasus dugaan KDRT di Depok harus mendapatkan penanganan yang adil dan transparan oleh pihak Kepolisian," kata Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati di Jakarta, Jumat (26/5/2023).



Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan _news anchor_ dengan nama Ike Suharjo ini merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- mengutuk keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami sang istri.

"Partai Perindo mengutuk aksi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun. Perempuan kerap menjadi korban KDRT, baik secara fisik maupun psikologis," ujar politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.



Selama proses pengusutan kasus tersebut, Ike berharap sang istri mendapat pendampingan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Meminta Komnas Perempuan memberikan pendampingan terhadap korban perempuan, sehingga hak-haknya sebagai perempuan tidak terabaikan," kata Ike, politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut kasus saling lapor dugaan kasus KDRT di Depok, telah ditindaklanjuti. Istri yang sempat ditahan kini dapat penangguhan penahanan.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (terhadap sang istri). Artinya di kedua belah pihak, suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis 25 Mei 2023.

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.



"Kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres, kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara," ujar Karyoto.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)