DKI Akan Wajibkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Lakukan Swab Test
loading...
A
A
A
JAKARTA - Protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam masih terus dibahas pasca-aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pekerja hiburan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa hari lalu. Salah satu yang hampir disahkan dalam protokol kesehatan itu adalah wajib tes swab sebelum masuk ke tempat hiburan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, dalam pembahasan aturan protokol kesehatan Covid-19 pencegahan di tempat hiburan malam, pihaknya menambah sejumlah aturan baru yang sebelumnya tidak pernah diterapkan di sektor usaha yang lain. Yaitu, swab test bagi para tamu yang hendak mendatangi tempat hiburan malam.
"Setiap yang mau masuk tempat karaoke misalnya, pengunjung harus tes di tempat," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).( Baca: Demi Anak, Perempuan Cantik Pemandu Lagu Ini Rela Panas-panasan Ikut Demo)
Selain itu, lanjut Bambang, Pemprov DKI Jakarta juga meminta kepada para penyelenggara tempat hiburan malam untuk mewajibkan para pelanggan mereka membawa surat bebas Corona yang dikeluarkan oleh tim medis sebelum masuk tempat hiburan. Apabila tidak punya surat, pelanggan tidak boleh diperkenankan masuk.
Dalam menggodok protokol kesehatan Covid-19 tempat hiburan malam pihaknya tidak bekerja sendiri. Selain melibatkan pakar epidemiologi para pengusaha tempat hiburan malam juga diikutsertakan. (Baca: Dua RW di Matraman Jakarta Timur Tercatat Zona Merah)
"Protokol kita buat bersama-sama. jadi kalau cuma dari kami sendiri yang membuat protokol, bisa saja diprotes sama pengusaha mereka merasa enggak adil, makanya, kami ajak," ujarnya. (Lihat grafis: Pemerintah Harus Menjamin Keadilan Akses Sekolah Online)
Pembahasan protokol kesehatan Covid-19 saat ini sudah memasuki tahap akhir. Nantinya, hasil pembahasan akan diserahkan kepada tim Gugus Tugas Covid-19."Nanti keputusannya ada di gugus tugas," ungkapnya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, dalam pembahasan aturan protokol kesehatan Covid-19 pencegahan di tempat hiburan malam, pihaknya menambah sejumlah aturan baru yang sebelumnya tidak pernah diterapkan di sektor usaha yang lain. Yaitu, swab test bagi para tamu yang hendak mendatangi tempat hiburan malam.
"Setiap yang mau masuk tempat karaoke misalnya, pengunjung harus tes di tempat," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).( Baca: Demi Anak, Perempuan Cantik Pemandu Lagu Ini Rela Panas-panasan Ikut Demo)
Selain itu, lanjut Bambang, Pemprov DKI Jakarta juga meminta kepada para penyelenggara tempat hiburan malam untuk mewajibkan para pelanggan mereka membawa surat bebas Corona yang dikeluarkan oleh tim medis sebelum masuk tempat hiburan. Apabila tidak punya surat, pelanggan tidak boleh diperkenankan masuk.
Dalam menggodok protokol kesehatan Covid-19 tempat hiburan malam pihaknya tidak bekerja sendiri. Selain melibatkan pakar epidemiologi para pengusaha tempat hiburan malam juga diikutsertakan. (Baca: Dua RW di Matraman Jakarta Timur Tercatat Zona Merah)
"Protokol kita buat bersama-sama. jadi kalau cuma dari kami sendiri yang membuat protokol, bisa saja diprotes sama pengusaha mereka merasa enggak adil, makanya, kami ajak," ujarnya. (Lihat grafis: Pemerintah Harus Menjamin Keadilan Akses Sekolah Online)
Pembahasan protokol kesehatan Covid-19 saat ini sudah memasuki tahap akhir. Nantinya, hasil pembahasan akan diserahkan kepada tim Gugus Tugas Covid-19."Nanti keputusannya ada di gugus tugas," ungkapnya.
(hab)