Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Potongan TPP/TKD Sebesar 65% untuk ASN

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:10 WIB
loading...
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Jakarta pastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP/TKD Aparatur Sipil Negara (ASN).Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta pastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur No 49/2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI Jakarta sebesar 65% dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp. Sehingga, informasi itu tidak benar.

TPP/TKD, lanjut Chaidir, masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25% dan penundaan pembayaran sebesar 25% dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. (Baca: Peran Pelaku yang DPO Kasus John Kei Tak Terlalu Penting)

"Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (22/7/2020).

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu / informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu / informasi yang beredar di media sosial tersebut.“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)