Segini Besaran Santunan Keluarga Korban Meninggal Tragedi Bus Masuk Jurang di Tegal

Senin, 08 Mei 2023 - 11:12 WIB
loading...
Segini Besaran Santunan...
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melayat ke rumah duka almarhum Ibin Mukorobin di Jalan Kayu Gede 2, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendatangi kediaman rumah duka almarhum Ibin Mukorobin di Jalan Kayu Gede 2, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Senin (8/5/2023).

Ibin sendiri adalah korban meninggal kedua setelah sebelumnya, Maja (60), dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 7 April 2023 kemarin. Kedua korban meninggal akibat mengalami luka cedera berat di bagian kepala.



Benyamin mengatakan, seluruh korban luka dan meninggal akan menerima santunan baik dari Jasa Raharja maupun Dinas Sosial (Dinsos). Sedangkan untuk biaya perawatan sepenuhnya akan ditanggung Pemerintah Kota Tangsel.

”Yang meninggal dunia saya sudah kordinasikan dengan Jasa Raharja, jadi nanti dapat santunan sebesar Rp50 juta, penyerahannya nanti setelah beberapa hari kondisi duka. Untuk yang dirawat seluruhnya, nanti juga akan diberikan santunan Rp20 juta,” katanya.



Di luar itu, Pemkot Tangsel juga akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia melalui Dinsos sebesar Rp4 juta. Dia sendiri telah berkoordinasi dengan Kepala Dinsos untuk penyaluran santunan.

”Empat juta (santunan kematian), ada di dinas sosial di luar yang dari Jasa Raharja. Saya sudah mintakan Kadinsos menyiapkan itu,” paparnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)