Ambulans Dihalang-halangi di Cibinong, Tama S Langkun: Masyarakat Harus Prioritaskan Keselamatan Jiwa Orang Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Perindo sangat menyayangkan perilaku pengguna minibus yang menghalang-halangi laju ambulans di Cibinong, Kabupaten Bogor. Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan, ambulans harus diprioritaskan karena membawa orang sakit. "Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga terkait urusan kemanusiaan," kata Tama saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Tama mengatakan, secara regulasi Undang-Undang telah meletakkan ambulans yang membawa orang sakit, sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--, meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengingat baik-baik bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Ada sejumlah kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Tama, masyarakat harus memahami ambulans yang menyalakan sirinenya kemungkinan besar membawa orang sakit yang akan berobat atau dalam keadaan genting. Untuk itu, ambulans perlu diprioritaskan.
"Percayalah tidak ada orang yang mau sakit apalagi terancam keselamatan jiwanya. Tapi jika hal tersebut menimpa kita atau keluarga, maka bantuan orang lain tentu saja sangat kita perlukan, meskipun hanya sekedar memberikan jalan agar lancar sampai ke Rumah Sakit," ujar Tama yang merupakan politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--.
Tama melanjutkan, di dalam ambulans bisa jadi ada petugas kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya memberikan layanan kesehatan. Kita harus mudahkan mereka untuk segera sampai di rumah sakit dengan cepat dan selamat.
"Kami berharap kesadaran dan kepekaan masyarakat kabupaten Bogor terhadap keselamatan orang lain bisa ditingkatkan. Tak perlu sampai jajaran kepolisian untuk turun tangan menertibkan, dan saya yakin Masyarakat Kabupaten Bogor bisa," ucapnya.
Sebelumnya, aksi kendaraan menghalang-halangi ambulans terjadi di Cibinong, Bogor. Kejadian tersebut sempat terekam yang kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan video di @cibinongviral, nampak kendaraan minibus berwarna hitam menghalangi dengan berjalan pelan di depan ambulans yang sudah menyalakan sirine dan dikawal sepeda motor. Bukan memberikan jalan, minibus tersebut malah terkesan menutupi ruang gerak dengan merapatkan body ke ambulans.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan, ambulans harus diprioritaskan karena membawa orang sakit. "Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga terkait urusan kemanusiaan," kata Tama saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Tama mengatakan, secara regulasi Undang-Undang telah meletakkan ambulans yang membawa orang sakit, sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--, meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengingat baik-baik bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Ada sejumlah kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Tama, masyarakat harus memahami ambulans yang menyalakan sirinenya kemungkinan besar membawa orang sakit yang akan berobat atau dalam keadaan genting. Untuk itu, ambulans perlu diprioritaskan.
"Percayalah tidak ada orang yang mau sakit apalagi terancam keselamatan jiwanya. Tapi jika hal tersebut menimpa kita atau keluarga, maka bantuan orang lain tentu saja sangat kita perlukan, meskipun hanya sekedar memberikan jalan agar lancar sampai ke Rumah Sakit," ujar Tama yang merupakan politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--.
Tama melanjutkan, di dalam ambulans bisa jadi ada petugas kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya memberikan layanan kesehatan. Kita harus mudahkan mereka untuk segera sampai di rumah sakit dengan cepat dan selamat.
"Kami berharap kesadaran dan kepekaan masyarakat kabupaten Bogor terhadap keselamatan orang lain bisa ditingkatkan. Tak perlu sampai jajaran kepolisian untuk turun tangan menertibkan, dan saya yakin Masyarakat Kabupaten Bogor bisa," ucapnya.
Sebelumnya, aksi kendaraan menghalang-halangi ambulans terjadi di Cibinong, Bogor. Kejadian tersebut sempat terekam yang kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan video di @cibinongviral, nampak kendaraan minibus berwarna hitam menghalangi dengan berjalan pelan di depan ambulans yang sudah menyalakan sirine dan dikawal sepeda motor. Bukan memberikan jalan, minibus tersebut malah terkesan menutupi ruang gerak dengan merapatkan body ke ambulans.
(hab)