Wanita Cantik Ini Mengaku Jadi Korban Syarat Tidur Bareng Bos Perusahaan di Cikarang

Jum'at, 05 Mei 2023 - 13:23 WIB
loading...
Wanita Cantik Ini Mengaku...
Wanita muda cantik berinisial AD (24) mengaku pernah menjadi korban syarat staycation bareng atasan jika kontrak kerja ingin diperpanjang. Foto/Abdullah M Surjaya/SINDOnews.
A A A
BEKASI - Isu perusahaan di Cikarang memberikan syarat kepada karyawati kontrak untuk tidur bareng jika ingin masa kerja diperpanjang bukan isapan jempol. Seorang wanita muda cantik berinisial AD (24) angkat suara dan mengaku pernah menjadi korban staycation .

AD diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum manajer perusahaan dengan dalih perpanjangan kontrak kerja. AD mengaku kerap diajak jalan-jalan berdua dan sempat dikirimi foto hotel.

Ironisnya, ajakan itu diterima korban hanya berselang beberapa hari setelah diterima kerja di pabrik tersebut. Korban diajak oleh pelaku yang menjabat sebagai manajer outsourcing.

“Saya diterima kerja itu November 2022, nah selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini’ gitu. Terus lama-lama ngajak jalan, katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WA saya,” kata korban saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5/2023).

Sejak dihubungi pertama itu, korban mengaku kerap mendapat pesan WA dari pelaku. Hampir saban hari pelaku mengirim pesan singkat yang berujung pada ajakan untuk jalan bersama.

“Kalau saya pasang status, dia sering komen. Katanya ‘lagi dimana, kenapa ga ajak’. Ujungnya pasti tanya, hayu jalan jalan berdua,” ujarnya.

Ajakan pelaku selalu ditolak. Korban selalu meminta teman-temannya ikut serta jika ingin mengajak jalan, tapi pelaku tidak mau.


“Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua, saya selalu alasan ‘iya entar’, saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain) tapi dia maunya berdua,” tuturnya.

Karena kerap ditolak, pelaku mulai melancarkan tekanan dengan mengancam tidak memerpanjang kontrak kerja korban jika kerap menolak. “Mungkin lama-lama dianya kesel ‘ya udah kamu abis kontrak aja, janji kamu palsu’ katanya gitu ke saya,” ucapnya.

Di perusahaan tersebut, korban mendapat kontrak kerja selama tiga bulan. Pada tiga bulan pertama itu ajakan tersebut kerap dialihkan korban. Korban mencoba bertahan kendati kerap dirayu hingga mendapat tekanan.

Selain kerap menerima ajakan jalan berdua, pelaku pun sering menanyakan kediaman korban. Kemudian pada satu ketika, pelaku menelepon hingga tiga kali, namun tidak dijawab oleh korban.

Tidak berselang lama, pelaku mengirimkan foto hotel pada korban. “Katanya ‘kamu di mana, aku sudah di sini’ sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku,” terang AD.

Karena kerap mendapatkan ajakan hingga ancaman putus kontrak, korban mengaku takut dan merasa tertekan. Korban lantas menegaskan kalau dirinya tidak mau diajak oleh pelaku. “Dia langsung ngancam, ‘ya udah putus aja kontraknya’,” ucap dia.

Karena rasa tekanan tersebut, korban lantas berani melaporkan apa yang dialaminya ke salah satu aktivitas buruh, Obon Tabroni. Pria yang juga Anggota DPR RI ini lantas memberi pendampingan hingga akhirnya mau menyuarakan apa yang dialaminya.

“Secara makro ini adalah persoalan gunung es, jarang orang berani menyampaikan itu. Banyak desas-desus tapi enggak ada orang yang berani. Maka ini harus mendapatkan pendampingan,” kata dia.

Obon menyatakan, persoalan yang dialami AD bukan sebatas upaya pelecehan namun menjadi bukti jika perlindungan terhadap pekerja wanita di Tanah Air buruk.

“Bagi buruh perempuan bukan sekadar pelecehan seksual tapi persoalan tentang hubungan kerja, kesempatan karir. Makanya ke depan, harus ada buruh perempuan yang berani menyuarakan pelecehan seksual,” ujarnya.

Diharapkan pengalaman yang dialami AD mampu menggugah korban pelecehan lainnya untuk bersuara. “Kami sendiri sudah membuka laporan itu, silakan yang lainnya untuk melaporkan. Untuk kasus ini sendiri akan tengah berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya melalui jalur hukum kepolisian,” ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)