Gegara Knalpot Bising, Warga Pamulang Bacok Tetangga hingga Tewas
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Warga Kalimantan bernama Muhammad Fadli (27) tewas mengenaskan usai dibacok oleh tetangganya yakni B (27) di Jalan Ketapang, Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Pemicunya gegara suara bising knalpot.
Peristiwa maut itu terjadi pada malam takbiran Idulfitri 1444 Hijiriah pada Jumat 21 April 2023 pukul 21.30 WIB. Berdasarkan keterangan teman korban, Eko Syahputra (28), peristiwa sadis itu terjadi begitu sangat cepat.
Saat itu, korban bersama temannya Chairy Auriza dan Riko tengah bersantai di ruko yang terdepanan dengan rumah pelaku. Lalu, korban ditinggal sendiri oleh kedua temannya yang hendak ke minimarket.
“Selang beberapa menit, si Chai dapat telpon Fadli, ada masalah dengan nada panik. Chai balik sama Riko, pas sampai lokasi, Fadli ini lagi cekcok sama pelaku,” kata Eko kepada wartawan, Senin, (24/4/2023).
Cekcok itu dilatarbelakangi karena pelaku merasa terganggu dengan suara bising motor yang lewat depan rumahnya. Pelaku menuduh suara motor itu berasal dari teman korban.
“Tapi katanya B negor ‘bilangin lah temen lu engga usah geber2’. (Kata B) ‘temennya yang mana’ kalau ada masalah temen gua, ngomong aja, jangan ke gua (kata Fadli). Intinya seperti itu,” sambungnya.
Cekcok keduanya dilerai Chairy dan Riko setalah datang ke lokasi. Sempat reda, B yang masuk ke dalam rumah kemudian keluar membawa Golok dan langsung membacok Fadli.
“Akhirnya B masuk dalam rumah. Tiba-tiba keluar bawa pedang langsung hantem kepala Fadli. Fadli jatoh. Chai reflek kayak mau ngelerai gitu. Nahan pake tangan kiri. B juga nebas lagi, kena tangan Chai hingga putus pergelangan tagan kirinya,” ucapnya.
Tak sampai disana, B terus menebas Fadli sampai tak berdaya. B juga menusuk Fadli hingga lima kali. Eko pun meminta bantuan warga dan Chai ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan.
“Di lokasi Fadli udah engga bernyawa di depan pintu. Di situ ada polisi, sekitar jam 22.00 WIB udah di bawa polisi, perhari jumat sudah di bawa (Polisi) bersama barang buktinya,” jelasnya.
Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, pelaku saat ini sudah ditahan. ”Sudah-sudah ditetapkan tersangka. lengkapnya bisa ke penyidik, karena dia ada datanya,” tuturnya.
Atas kejadian ini, B dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau 338 pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi pada malam takbiran Idulfitri 1444 Hijiriah pada Jumat 21 April 2023 pukul 21.30 WIB. Berdasarkan keterangan teman korban, Eko Syahputra (28), peristiwa sadis itu terjadi begitu sangat cepat.
Saat itu, korban bersama temannya Chairy Auriza dan Riko tengah bersantai di ruko yang terdepanan dengan rumah pelaku. Lalu, korban ditinggal sendiri oleh kedua temannya yang hendak ke minimarket.
“Selang beberapa menit, si Chai dapat telpon Fadli, ada masalah dengan nada panik. Chai balik sama Riko, pas sampai lokasi, Fadli ini lagi cekcok sama pelaku,” kata Eko kepada wartawan, Senin, (24/4/2023).
Cekcok itu dilatarbelakangi karena pelaku merasa terganggu dengan suara bising motor yang lewat depan rumahnya. Pelaku menuduh suara motor itu berasal dari teman korban.
“Tapi katanya B negor ‘bilangin lah temen lu engga usah geber2’. (Kata B) ‘temennya yang mana’ kalau ada masalah temen gua, ngomong aja, jangan ke gua (kata Fadli). Intinya seperti itu,” sambungnya.
Cekcok keduanya dilerai Chairy dan Riko setalah datang ke lokasi. Sempat reda, B yang masuk ke dalam rumah kemudian keluar membawa Golok dan langsung membacok Fadli.
“Akhirnya B masuk dalam rumah. Tiba-tiba keluar bawa pedang langsung hantem kepala Fadli. Fadli jatoh. Chai reflek kayak mau ngelerai gitu. Nahan pake tangan kiri. B juga nebas lagi, kena tangan Chai hingga putus pergelangan tagan kirinya,” ucapnya.
Tak sampai disana, B terus menebas Fadli sampai tak berdaya. B juga menusuk Fadli hingga lima kali. Eko pun meminta bantuan warga dan Chai ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan.
“Di lokasi Fadli udah engga bernyawa di depan pintu. Di situ ada polisi, sekitar jam 22.00 WIB udah di bawa polisi, perhari jumat sudah di bawa (Polisi) bersama barang buktinya,” jelasnya.
Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, pelaku saat ini sudah ditahan. ”Sudah-sudah ditetapkan tersangka. lengkapnya bisa ke penyidik, karena dia ada datanya,” tuturnya.
Atas kejadian ini, B dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau 338 pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(ams)