Penduduk Jakarta 11,7 Juta Jiwa, Ini Syarat Pendatang Baru bila Ingin ke Ibu Kota

Selasa, 11 April 2023 - 19:29 WIB
loading...
Penduduk Jakarta 11,7 Juta Jiwa, Ini Syarat Pendatang Baru bila Ingin ke Ibu Kota
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan syarat bagi pemudik yang kembali ke Jakarta membawa sanak saudaranya. Pendatang baru di Jakarta pasca-Lebaran harus memiliki keterampilan dan pekerjaan.

Heru mengimbau kepada para pemudik untuk tidak membawa sanak keluarganya kembali ke Ibu Kota. “Bukan tidak boleh, Jakarta penduduknya sudah 11,7 juta,” kata Heru saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Pemprov DKI Jakarta menjelang Hari Raya Idulfitri 2023 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu tidak melarang untuk pemudik membawa pendatang baru di Jakarta asalkan memiliki keterampilan atau pekerjaan.

“Boleh saja.Tapi memiliki pekerjaan, memiliki keterampilan, dan yang memang bertugas di Jakarta,” ujarnya.


Sebelumnya, Heru Budi Hartono meminta agar Dinas Kependudukan bersama Satpol PP untuk bisa memberitahukan kepada warga yang mudik untuk tidak membawa sanak saudara kembali ke Ibu Kota.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)