Hukuman AG Pacar Mario Dandy Diputuskan Dalam Sidang Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hukuman terhadap AG, anak berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora D (17), akan diputuskan hari ini. Pacar Mario Dandy Satriyo itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG pada hari ini pukul 13.00 WIB. Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/4/2023).
Sidang pembacaan putusan dilakukan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Anak AG kemungkinan tidak hadir di ruang sidang.
"Terdakwa anak AG tidak wajib hadir. Dasar hukumnya pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.
Sidang terbuka untuk umum yang akan berlangsung di ruang sidang anak PN Jakarta Selatan. Namun, ruang sidang anak PN Jakarta Selatan berukuran 6 X 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang.
Kapasitas itu sudah termasuk untuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, orang tua dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
Bagi peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan anak AG, diwajibkan memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran, dan kewibawaan persidangan sebagainana mengacu pada Pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.
"Awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," katanya.
Diketahui, anak AG dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada persidangan Rabu 5 April 2023. Ayah Davd, Jonathan Latumahina, menilai tuntutan JPU itu terlalu ringan.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG pada hari ini pukul 13.00 WIB. Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/4/2023).
Sidang pembacaan putusan dilakukan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Anak AG kemungkinan tidak hadir di ruang sidang.
"Terdakwa anak AG tidak wajib hadir. Dasar hukumnya pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.
Sidang terbuka untuk umum yang akan berlangsung di ruang sidang anak PN Jakarta Selatan. Namun, ruang sidang anak PN Jakarta Selatan berukuran 6 X 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang.
Kapasitas itu sudah termasuk untuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, orang tua dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
Bagi peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan anak AG, diwajibkan memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran, dan kewibawaan persidangan sebagainana mengacu pada Pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.
"Awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," katanya.
Diketahui, anak AG dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada persidangan Rabu 5 April 2023. Ayah Davd, Jonathan Latumahina, menilai tuntutan JPU itu terlalu ringan.