ASN DKI Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. Larangan ini disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Dibawa pulang ke rumah saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Heru menuturkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu berdasar Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan KemenPAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2023.
“Dibawa pulang ke rumah saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Heru menuturkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu berdasar Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan KemenPAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2023.
(hab)