Wagub DKI: Kepgub Reklamasi Ancol untuk Lakukan Kajian Lingkungan

Minggu, 19 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Wagub DKI: Kepgub Reklamasi Ancol untuk Lakukan Kajian Lingkungan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memasukan reklamasi kawasan Ancol dalam Peraturan Daerah (Perda). Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi sebagai pintu masuk kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan kajian lingkungan lainnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur itu dalam rangka membuat kajian-kajian untuk nantinya akan masuk dalam Perda reklamasi yang saat ini tengah berproses di DPRD DKI Jakarta. "Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur. Semuanya sedang di proses di DPRD," kata Ariza di kawasan Ancol, Minggu, (19/6/2020).

Ariza menjelaskan, kebijakan memperluas kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur itu diambil untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok, golongan, apalagi pribadi. Menurutnya, semua kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat perlu didukung. (Baca: Antusias Pesepeda Tinggi, Pemprov DKI Akan Tambah Jalur Sepeda)

"Kita boleh beda pilihan, boleh beda partai, boleh beda semua, tapi ada yang harus kita kedepankan bersama, yaitu kepentingan bangsa, negara, dan umat jauh lebih penting dari kepentingan partai, kepentingan golongan, apalagi kepentingan pribadi," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai Keputusan Gubernur Nomor 237/2020 cacat hukum. Gilbert mengatakan izin membangun lahan imitasi ini dikeluarkan sepihak tanpa konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, reklamasi Ancol direncanakan diam-diam dan berjalan senyap.

"Kepgub Nomor 237/2020 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan untuk mengizinkan pembangunan reklamasi Ancol cacat hukum," kata Gilbert kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)