Presiden Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber, Pj Gubernur DKI Tunggu Arahan Kemendagri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunggu arahan dari Kemendagri, terkait instruksi Presiden Jokowi agar pejabat pemerintahan tidak menggelar buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadan 2023.
Heru mengatakan DKI tentu saja akan menindaklanjuti perintah dari orang nomor satu di Indonesia itu. Namun, pihakanya tetap menunggu aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Akan ditindaklanjuti sesuai imbauan Presiden. Yang tentunya menunggu aturan berikutnya dari Kemendagri," ujar Heru, Kamis (23/3/2023).
Untuk teknisnya Heru juga mengaku belum dapat memastikannya, apakah aturan tersebut bakal diturunkan dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta jajarannya untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan tahun ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Heru mengatakan DKI tentu saja akan menindaklanjuti perintah dari orang nomor satu di Indonesia itu. Namun, pihakanya tetap menunggu aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Akan ditindaklanjuti sesuai imbauan Presiden. Yang tentunya menunggu aturan berikutnya dari Kemendagri," ujar Heru, Kamis (23/3/2023).
Untuk teknisnya Heru juga mengaku belum dapat memastikannya, apakah aturan tersebut bakal diturunkan dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta jajarannya untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan tahun ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
(thm)