DKI Akui SIKM Tak Efektif karena Tidak Dilakukan Bersama dengan Pemerintah Pusat

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:27 WIB
loading...
DKI Akui SIKM Tak Efektif...
Pemprov DKI Jakarta mengakui pencabutan SIKM karena kurang efektif. Hal itu akibat pengawasan tidak dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengakui pencabutan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta karena kurang efektif. Hal itu akibat pengawasan tidak dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai alat pembatasan pergerakan orang, SIKM sejatinya sangat efektif apabila pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak baik Pemprov DKI, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah lainnya.

Periode Mei - Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik pemerintah pusat yang melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, TNI/Polri, serta pemerintah daerah. (Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Terminal Pulogebang Berlakukan CLM)

Namun, saat PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," ujar Syafrin melalui siaran tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Jika menilik pada data tren akses yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima. (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pelanggar Harus Diberi Sanksi Tegas)

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan sisanya 52,5% atau 77.154 permohonan SIKM ditolak/tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

"Saat PSBB Masa Transisi terjadi penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020. SIKM pun ditiadakan sejak 14 Juli lalu," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)