Banding Ditolak, Eks Kepala BPN Jakarta Divonis 3,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (63). Atas putusan itu, Jaya tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
”Isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Majelis Tinggi PT Jakarta yang diketuai, Nelson Pasaribu, sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta, Senin (27/2/2023).
Bermodal SK Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 itu, Abdul Halim mengajukan sertifikasi hak milik di atas lahan PT Selve Veriate ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Jaya mengarahkan bawahannya sedemikian rupa sehingga hak tanah itu beralih kepada Abdul Halim.
”Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN) melalui chat/pesan khusus sedangkan hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah saksi,” ujar majelis.
Perbuatan Jaya dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dapat dikatakan adalah tidak sah. Akan tetapi dengan surat keputusan tersebut digunakan Jaya untuk membatalkan 38 HGB PT. Salve Veritate.
Selanjutnya oleh Abdul Hakim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri. Sehingga akibatnya PT Salve Veritate mengalami kerugian yang ditaksir sebesar kurang lebih Rp600.000.000.000.
Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Jaksa menuntut Jaya selama 5 tahun penjara. Pada 15 Desember 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
”Isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Majelis Tinggi PT Jakarta yang diketuai, Nelson Pasaribu, sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta, Senin (27/2/2023).
Bermodal SK Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 itu, Abdul Halim mengajukan sertifikasi hak milik di atas lahan PT Selve Veriate ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Jaya mengarahkan bawahannya sedemikian rupa sehingga hak tanah itu beralih kepada Abdul Halim.
”Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN) melalui chat/pesan khusus sedangkan hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah saksi,” ujar majelis.
Perbuatan Jaya dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dapat dikatakan adalah tidak sah. Akan tetapi dengan surat keputusan tersebut digunakan Jaya untuk membatalkan 38 HGB PT. Salve Veritate.
Selanjutnya oleh Abdul Hakim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri. Sehingga akibatnya PT Salve Veritate mengalami kerugian yang ditaksir sebesar kurang lebih Rp600.000.000.000.
Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Jaksa menuntut Jaya selama 5 tahun penjara. Pada 15 Desember 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu.