168 Perusahaan di Jakarta Selatan Lakukan Pelanggaran PSBB Transisi

Kamis, 16 Juli 2020 - 16:21 WIB
loading...
168 Perusahaan di Jakarta Selatan Lakukan Pelanggaran PSBB Transisi
Pemkot Jakarta Selatan mencatat sebanyak 168 perusahaan belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti yang diatur dalam aturan PSBB transisi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan mencatat sebanyak 168 perusahaan belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti yang diatur dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi . Ratusan perusahaan ini pun hanya diberikan sanksi teguran tertulis.

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajad mengatakan, temuan ini didapatkan berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh pihaknya kepada 271 perusahaan di Jakarta Selatan selama periode 29 Juni hingga 14 Juli. "Rata-rata perusahaan yang melanggar masih belum menerapkan pengaturan shift kerja, membuat pakta integritas dan menyiapkan Gugus Tugas Covid-19," kata Sudrajat pada Kamis (16/7/2020).

Dia menuturkan, ke-168 perusahaan yang melanggar aturan PSBB Transisi ini diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan akan terus dipantau selama dua pekan ke depan. Selain itu, tidak sedikit juga perusahaan yang telah menerapkan protokol dasar pencegahan Covid-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengenakan masker, menerapkan physical distancing dan mengecek suhu tubuh. (Baca: PSBB Transisi Jakarta Harus Diperpanjang)

"Kami sudah menyiapkan tujuh tim untuk bergerak setiap harinya. Rata-rata sekitar 20 perusahaan kita pantau perkembangannya terkait penerapan protokol kesehatan ini," tuturnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2949 seconds (0.1#10.140)