PKS Dukung Anies Jika Terapkan Kembali PSBB

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:14 WIB
loading...
PKS Dukung Anies Jika Terapkan Kembali PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta memperpanjang lagi PSBB karena kasus Covid-19 masih tinggi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melonjaknya kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dalam 2 minggu terakhir menjadi perhatian serius DPRD DKI. Sejak diberlakukannya PSBB Transisi justru jumlah kasus positif Covid-19 semakin bertambah.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, lonjakan jumlah pasien Covid-19 di Jakarta adalah hal yang sangat mengkhawatirkan.

Salah satu lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta pada masa PSBB transisi adalah banyaknya jumlah pelanggaran protokol kesehatan. Terutama di transportasi publik dan juga pusat keramaian seperti pasar dan perkantoran. (Baca juga: Bertahan di Era Pandemi COVID-19, Bus Disulap Jadi Kafe Berjalan)

"Ini harus dievaluasi. Kalau mereka tidak bisa disiplin sebaiknya kembali saja lagi ke PSBB," ujar Achmad Yani, Kamis (16/7/2020).

Menurut dia, kekhawatiran PKS bukan tidak berdasar, kapasitas rumah sakit di Jakarta jumlahnya terbatas dan juga jika lonjakan tidak terkendali, maka ekonomi akan terdampak langsung.

“Semua ini akan berakibat pada ketahanan ekonomi dan sosial Jakarta sebagai ibu kota. Karena itu jika memang harus PSBB lagi, insyaallah PKS akan mendukung Pak Anies demi terciptanya Jakarta yang lebih baik dan terkendalinya wabah Covid-19," katanya.
(Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha)

Namun, dia juga mengingatkan pentingnya ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar harus diberi hukuman sehingga masyarakat akan patuh dan enggan melanggar protokol kesehatan.

Misalnya, anggap saja orang-orang yang enggan memakai masker saat keluar rumah baik ke mal, tempat ibadah, dan tempat-tempat keramaian lainnya sebagai tindakan yang membahayakan orang lain sehingga hukumannya harus tegas. Juga jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dicabut izin usahanya secara permanen.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)