Naik Kereta Api dari dan ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan masyarakat yang hendak naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari dan menuju Jakarta kini tidak perlu lagi melengkapi persyaratan Surat Izin Keluar masuk (SIKM) . Namun, masyarakat diminta jujur mengenai kondisi kesehatannya saat mengisi data Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa, 14 Juli 2020 yang meniadakan lampiran SIKM sebagai syarat untuk maysarakat yang akan berpergian, maka untuk perjalanan transportasi KAJJ dari stasiun yang berada di Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Mulai keberangkatan Rabu, 15 Juli 2020 kemarin, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. (Baca: Besok, Dua KA Tujuan Bandung Tetap Beroperasi dari Stasiun Gambir)
"Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," kata Eva kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib mengenakan masker, mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Pelanggan KAJJ diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. "Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," ucap Eva.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa, 14 Juli 2020 yang meniadakan lampiran SIKM sebagai syarat untuk maysarakat yang akan berpergian, maka untuk perjalanan transportasi KAJJ dari stasiun yang berada di Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Mulai keberangkatan Rabu, 15 Juli 2020 kemarin, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. (Baca: Besok, Dua KA Tujuan Bandung Tetap Beroperasi dari Stasiun Gambir)
"Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," kata Eva kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib mengenakan masker, mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Pelanggan KAJJ diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. "Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," ucap Eva.
(hab)