Heru Budi Hartono Lantik Joko Agus Setyono Jadi Sekda DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Joko Agus Setyono dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Rabu (15/2/2023). Sebelumnya Joko menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Pelantikan Joko ini digelar Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat. Joko mengisi kekosongan jabatan Sekda DKI sepeninggal Marullah Matali yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
"Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa atas taufik dan hidayahnya maka hari ini Rabu, 15 Februari 2023 saya Penjabat Gubernur DKI dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai pejabat pimpinan tinggi madya," kata Heru saat pelantikan.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan sejumlah dokumen yang dilakukan Joko Agus Setyono, Uus Kuswanto dan Heru Budi. Baca: Profil Joko Agus Setyono, Sekda DKI Jakarta Pilihan Presiden Jokowi
Pantauan MNC Portal Indonesia pada Rabu (15/2/2023) siang puluhan karangan bunga membanjiri halaman Kantor Balai Kota Jakarta. Terlihat pula karangan bunga dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya, pengangkatan Joko Agus tertuang dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima MNC Portal Indonesia Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keppres ditanda tangan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (13/2) kemarin.
Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama, yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif.
"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," demikian poin tertulis dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023, dikutip Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, keputusan kedua terkait Keppres berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023. Joko mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dan Kepala BPKD DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Pelantikan Joko ini digelar Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat. Joko mengisi kekosongan jabatan Sekda DKI sepeninggal Marullah Matali yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
"Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa atas taufik dan hidayahnya maka hari ini Rabu, 15 Februari 2023 saya Penjabat Gubernur DKI dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai pejabat pimpinan tinggi madya," kata Heru saat pelantikan.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan sejumlah dokumen yang dilakukan Joko Agus Setyono, Uus Kuswanto dan Heru Budi. Baca: Profil Joko Agus Setyono, Sekda DKI Jakarta Pilihan Presiden Jokowi
Pantauan MNC Portal Indonesia pada Rabu (15/2/2023) siang puluhan karangan bunga membanjiri halaman Kantor Balai Kota Jakarta. Terlihat pula karangan bunga dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya, pengangkatan Joko Agus tertuang dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima MNC Portal Indonesia Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keppres ditanda tangan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (13/2) kemarin.
Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama, yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif.
"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," demikian poin tertulis dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023, dikutip Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, keputusan kedua terkait Keppres berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023. Joko mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dan Kepala BPKD DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata.
(hab)