Sidang Kekerasan Anak di Jakut Ditunda, RPA Perindo: Masih Koordinasi Antarlembaga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan anak yang menimpa SY (6) batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini Rabu (15/2/2023). Penyebabnya masih koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran retribusi atau ganti rugi yang dikenakan kepada terdakwa.
"Agenda sidang hari ini sebenarnya tuntutan JPU, tetapi seperti yang kita perjuangkan kemarin di Kejari dan JPU yang menangani kasus ini kami inginkan supaya UU TPKS yang baru itu poinnya dimasukkan dalam tuntutan JPU yaitu ada ganti rugi," ujar Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: RPA Perindo Konsisten Kawal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait retribusi dengan LPSK. Selanjutnya, dia menyatakan JPU akan berkoordinasi dengan LPSK untuk penggunaan poin retribusi.
"Menurut JPU akan ada lagi koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini LPSK supaya ganti rugi dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," katanya.
Selanjutnya, sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan di PN Jakarta Utara pada Rabu (22/2/2023).
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
"Agenda sidang hari ini sebenarnya tuntutan JPU, tetapi seperti yang kita perjuangkan kemarin di Kejari dan JPU yang menangani kasus ini kami inginkan supaya UU TPKS yang baru itu poinnya dimasukkan dalam tuntutan JPU yaitu ada ganti rugi," ujar Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: RPA Perindo Konsisten Kawal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait retribusi dengan LPSK. Selanjutnya, dia menyatakan JPU akan berkoordinasi dengan LPSK untuk penggunaan poin retribusi.
"Menurut JPU akan ada lagi koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini LPSK supaya ganti rugi dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," katanya.
Selanjutnya, sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan di PN Jakarta Utara pada Rabu (22/2/2023).
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
(jon)