Begini Upaya Kuasa Hukum Bujuk Pengemudi Fortuner Arogan Bersikap Kooperatif

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:13 WIB
loading...
Begini Upaya Kuasa Hukum Bujuk Pengemudi Fortuner Arogan Bersikap Kooperatif
Pengemudi mobil Fortuner, Georgio Giorgio Ramadhan (24), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum pengemudi mobil Fortuner , Georgio Giorgio Ramadhan (24), memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Georgio telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aksi koboi terhadap pengendara mobil Brio berinisial AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Georgio disangkakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 tentang Pengerusakan dan ancaman jiwa. Gio terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kuasa hukum Gio, Arif Fadillah, mengatakan, sejak awal pihaknya mendorong agar Gio bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.



"Kalau kita sebagai penasihat hukum, dari terlapor ya, kita mendorong untuk segi terlapor (Gio) bersikap kooperatif, dan menghormati hukum yang sedang berjalan," katanya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Arif, dari awal mula Gio mendatangi Polres Jakarta Selatan juga atas dorongan tim kuasa hukum. Bahkan kuasa hukum juga mendorong pihak korban membuat laporan polisi.

"Ayo Gio kita ke Polres, kita temuin penyidiknya siapa, langsung menunjukkan itikad baik aja. Paling kita cari, kalau ada win win solution, kenapa tidak," ujar Arif menirukan ajakan kepada Gio agar bersikap kooperatif.

Untuk itu, Arif memastikan akan terus mendampingi serta memberikan opsi terbaik dalam pembelaan terhadap Georgio.



"Kita sebagai penasihat hukum mendampingi, dan terus memberikan opsi-opsi yang terbaik untuk pembelaan klien aja," tandasanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)