Didasari 2 Alat Bukti, Pengemudi Fortuner Perusak Mobil Brio di Senopati Ditahan

Selasa, 14 Februari 2023 - 01:26 WIB
loading...
Didasari 2 Alat Bukti, Pengemudi Fortuner Perusak Mobil Brio di Senopati Ditahan
Polres Jakarta Selatan menahan pengemudi Fortuner yang melakukan perusakan mobil Brio di Jalan Senopati. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24), sebagai tersangka kasus perusakan terhadap mobil Brio berwarna kuning di Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari. Bahkan, saat itu GR juga berlaga seperti koboi sambil menenteng pistol mainan kepada pemilik mobil Brio AW.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, tersangka dihadapkan dengan dua pasal yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 KUHP.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023 malam.

Ia menambahkan, penerapan kedua pasal tersebut didasar dari dua alat bukti yang disita, yakni senjata mainan beserta dengan pedang anggar besi. "Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami (polisi) sita," paparnya.



Dia juga mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada GR. "Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria pengendara Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka, dalam kasus aksi koboi kepada pengemudi Brio di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan. Diketahui aksi koboi GR terhadap pengemudi Brio berinisial AW berlangsung pada Minggu 12 Februari 2023.

"Maka kami menerapkan saudara GR sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Senin 13 Februari 2023.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5254 seconds (0.1#10.140)