Soal Penarikan Raperda ERP, DPRD DKI: Tunggu Dicabut Heru

Jum'at, 10 Februari 2023 - 08:18 WIB
loading...
Soal Penarikan Raperda...
Penerapan kebijakan ERP di wilayah Jakarta mandeg hingga kini buntut penolakan keras dari pengemudi ojek online. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur salah satunya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dapat dicabut secara resmi melalui Rapat Paripurna.

”Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat Paripurna. Karena penyerahannya, kan, di Paripurna maka diakhiri dengan Paripurna,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Jumat (10/2/2023).

Pantas menjelaskan bahwa Raperda yang mengatur kebijakan ERP dapat dicabut harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Pj Gubernur Heru.

”Iya tapi prosesnya ditunggu saja, ada surat resmi dari Gubernur menarik raperda tersebut," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerima aspirasi yang disampaikan pengemudi ojek online (ojol) terkait penolakan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).



Diketahui ratusan massa pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.”Kami mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol dalam rangka perbaikan layanan transportasi di Jakarta,” kata Syafrin.

Sebagai informasi, kebijakanERPtercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900.

KebijakanERPdiwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota. KebijakanERPtengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soalERPselalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)