Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 07 Februari 2023 - 19:51 WIB
loading...
Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Terancam 15 Tahun Penjara
Anggota Densus 88 tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, terancam 15 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Anggota Densus 88 Anti Teror tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), terancam 15 tahun penjara. Tersangka berinisal HS saat ini sudah ditahan polisi.

"Terkait proses penyidikan, dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP Pidana. Tentu semua ini tetap (mengacu) pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan Selasa (7/2/2023).

HS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sony. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.



Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023).

Setelah dua pekan lebih kasus ini tidak ada titik terang, keluarga Sony hari ini mendatangi Polda Metro Jaya. Keluarga korban melalaui kuasa hukumnya, Jundri Berutu, mengatakan, pihaknya datang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Jundri menyebut motif pembunuhan yang dilakukan HS kerena ingin menguasai mobil korban. Diduga kuat HS telah merencanakan aksi begal, itu.

"Berdasarkan informasi penyidik, disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ungkap Jandri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3440 seconds (0.1#10.140)