Catat! Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 7 Februari 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi Anda pengendara selalu pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) tidak mati atau habis masa berlakunya. Bagi Anda khususnya warga DKI Jakarta, yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat langsung mendatangi sejumlah lokasi SIM Keliling yang telah disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023), layananSIM ini dapat diakses sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Maka itu, masyarakat diminta tidak terlambat.
Layanan SIM Keliling ini dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Harap diperhatikan, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C SIM adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023), layananSIM ini dapat diakses sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Maka itu, masyarakat diminta tidak terlambat.
Baca Juga
Layanan SIM Keliling ini dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Harap diperhatikan, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C SIM adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
(mhd)