Tangkap Kurir Narkoba di Bogor, Polisi Sita 8 Gram Sabu
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karang Asem, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut polisi.
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RF (22) dan AN (23). Awalnya, kata dia, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayahnya.
"Ada info dari masyarakat, kita datangi dan kita geledah. Ditangkap lagi di rumah," kata Eka dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Dalam rumah tersebut, kata Eka, polisi mendapati barang bukti delapan gram narkotika jenis sabu, satu timbangan, satu alat isap, dan dua handphone. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang tangkap adalah kurir dan pengguna. "Yang satu pengguna, yang satu kurir," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres, nanti akan kita limpahkan ke Polres untuk penyidikannya," pungkasnya.
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RF (22) dan AN (23). Awalnya, kata dia, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayahnya.
"Ada info dari masyarakat, kita datangi dan kita geledah. Ditangkap lagi di rumah," kata Eka dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Dalam rumah tersebut, kata Eka, polisi mendapati barang bukti delapan gram narkotika jenis sabu, satu timbangan, satu alat isap, dan dua handphone. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang tangkap adalah kurir dan pengguna. "Yang satu pengguna, yang satu kurir," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres, nanti akan kita limpahkan ke Polres untuk penyidikannya," pungkasnya.
(mhd)