Terima Hutan Kota Pakansari, Pemkab Bogor: Jaga Keindahannya
loading...
A
A
A
Semua hal tersebut tidak lantas membuat Yayasan Korindo menyerah. Dengan kegigihan dan keuletan, Yayasan Korindo melakukan tambal sulam tanaman yang rusak hingga hutan kota kembali lestari.
Kini, setelah resmi diserahterimakan, estafet kepengurusan Hutan Kota Pakansari beralih ke tangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan sejumlah rencana yang mencakup penambahan penanaman beberapa jenis tanaman di lahan Hutan Kota Pakansari, membuat batas-batas di sekitar area hutan kota serta merancang konsep desain dan target untuk beberapa waktu ke depan.
Hutan Kota Pakansari dipandang sebagai salah satu program yang strategis dalam bidang penghijauan Pemkab Bogor. Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang telah menetapkan jumlah RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Kebijakan ini dituangkan melalui Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang 26 Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peranan sentral Hutan Kota Pakansari juga diamini Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. Baginya, Hutan Kota Pakansari merupakan penyeimbang dari kegiatan pembangunan perumahan dan industri di wilayah Cibinong, salah satu wilayah paling padat penduduk di Kabupaten Bogor.
“Penduduk Kabupaten Bogor itu banyak yang terkonsentrasi di Cibinong, Gunung Putri, Citeureup, Sukaraja, Bojonggede. Kita harus peduli dengan (kualitas) udara yang ada di kecamatan itu. Kegiatan penanaman akan terkonsentrasi di wilayah-wilayah itu supaya mengimbangi industri dan perumahan yang dibangun,” ucapnya.
Iwan juga berpesan kepada perangkat daerah setempat untuk selalu merawat dan menjaga keindahan Hutan Kota Pakansari. Jaga supaya hutan ini jangan jadi tempat pembuangan sampah, keindahannya jangan sampai hari ini indah tapi kemudian hari jadi kotor, bila perlu masyarakat di sini diajak untuk membuat lebih indah lagi.
“Jadi kami sekali lagi mengucapkan terima kasih pada Korindo Foundation dan TJSL yang sudah mengakomodir Kolaborasi Hijau di Hutan Kota Pakansari,” katanya.
Kini, setelah resmi diserahterimakan, estafet kepengurusan Hutan Kota Pakansari beralih ke tangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan sejumlah rencana yang mencakup penambahan penanaman beberapa jenis tanaman di lahan Hutan Kota Pakansari, membuat batas-batas di sekitar area hutan kota serta merancang konsep desain dan target untuk beberapa waktu ke depan.
Hutan Kota Pakansari dipandang sebagai salah satu program yang strategis dalam bidang penghijauan Pemkab Bogor. Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang telah menetapkan jumlah RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Kebijakan ini dituangkan melalui Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang 26 Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peranan sentral Hutan Kota Pakansari juga diamini Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. Baginya, Hutan Kota Pakansari merupakan penyeimbang dari kegiatan pembangunan perumahan dan industri di wilayah Cibinong, salah satu wilayah paling padat penduduk di Kabupaten Bogor.
“Penduduk Kabupaten Bogor itu banyak yang terkonsentrasi di Cibinong, Gunung Putri, Citeureup, Sukaraja, Bojonggede. Kita harus peduli dengan (kualitas) udara yang ada di kecamatan itu. Kegiatan penanaman akan terkonsentrasi di wilayah-wilayah itu supaya mengimbangi industri dan perumahan yang dibangun,” ucapnya.
Iwan juga berpesan kepada perangkat daerah setempat untuk selalu merawat dan menjaga keindahan Hutan Kota Pakansari. Jaga supaya hutan ini jangan jadi tempat pembuangan sampah, keindahannya jangan sampai hari ini indah tapi kemudian hari jadi kotor, bila perlu masyarakat di sini diajak untuk membuat lebih indah lagi.
“Jadi kami sekali lagi mengucapkan terima kasih pada Korindo Foundation dan TJSL yang sudah mengakomodir Kolaborasi Hijau di Hutan Kota Pakansari,” katanya.
(cip)