Kapolda Metro Bakal Proses Hukum Kompol D Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:16 WIB
loading...
Kapolda Metro Bakal Proses Hukum Kompol D Tanpa Pandang Bulu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengakan, Kompol D sudah ditahan. Bahkan, Kompol D terancam dijerat dua Pasal terkait kode etik Polri. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, akan memberikan hukuman kepada Kompol D terkait dengan dugaan perselingkuhan nya dengan wanita bernama Nur (23). Kompol D bakal ditindak tegas sesuai aturan hukum acara yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memproses dugaan perselingkuhan seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D dengan wanita bernama Nur yang mengaku sebagai istri keduanya. Saat ini, polisi tengah mengumpulkan sejumlah saksi terkait dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Kompol D.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).



Sekadar diketahui, mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19), tewas ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam rombongan iring-iringan anggota Polda Metro Jaya. Belakangan diketahui, penumpang mobil tersebut bernama Nur (23), yang mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Kompol D merupakan perwira menengah Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus pembunuhan Wowon cs. Kini, Kompol D telah ditahan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)