Ini Skema Penipuan Investasi Emas Rp300 Miliar di Pondok Aren

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:25 WIB
loading...
Ini Skema Penipuan Investasi Emas Rp300 Miliar di Pondok Aren
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Modus penipuan emas hingga mencapai Rp300 miliar yang diduga dilakukan oleh ibu rumah tangga berinisial RPS (41), menggunakan sistem sistem pre order atau PO dari hasil lelang. Putri Anindita Utari dan Alfa Paskarini Sawitri merupakan reseller investasi emas batangan yang melaporkan RPS ke polisi.

"Jadi skema bisnis jual beli logam mulia dengan sistem pre order yang dijalankan RPS memakai skema piramida, di bawahnya ada reseller ring 1 sebanyak 39 orang," kata Ricky Umar Angkawijaya, kuasa hukum Putri dan Alfa di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (14/7/2020). ( )

Di bawah reseller ring 1, masing-masing mempunyai bawahan lagi, yakni reseller ring 2, dan di bawah reseller ring 2, ada juga yang mempunyai ratusan reseller ring 3, serta di bawahnya ada reseller lagi dan seterusnya.

"Cara pembayarannya melalui transfer bank, dari customer kepada reseller ring 4. Lalu reseller ring 4 mentransfer ke reseller ring 3 setelah dipotong komisi masing-masing reseller dan seterusnya," tutur Ricky.

Setelah melewati banyak pintu reseller itu, baru terakhir ke reseller ring 1 yang diduga adalah RPS. Sehingga, muara uang yang di-transfer itu dari ring 4 itu adalah ke RPS. ( )

"Untuk itu, masyarakat harus lebih waspada dan jangan terlena pada tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar seperti ini. Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus ini, jangan sampai ada korban lagi," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)