Denda Tak Pakai Masker, Warga Minta Pemkot Bogor Persuasif dan Edukatif
loading...
A
A
A
BOGOR - Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020 menuai reaksi beragam dari. Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga masyarakat menolak.
Sebab, hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol COVID-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dianggap tak efektif. (Baca juga; Tokoh Agama Dilibatkan dalam Gerakan Masif Pakai Masker )
"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi tilang denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/7/2020).
Dia juga mempertanyakan tentang proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. "Sebaiknya dalam memberlakukan sanksi tak bermasker ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan edukatif," katanya.
Hal senada diungkapkan, Dodi warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektivitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum. (Baca juga; Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000 )
"Sebab di Jakarta saja saat PSBB pertama diterapkan hanya dua hari saja, selanjutnya hilang saja. Maka dari itu, sebaiknya di matangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis juga," kata karyawan swasta di Cibinong itu.
Namun, dia mendukung penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan COVID-19 di masa AKB ini.
"Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian-kajian akademisnya. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan - permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.
Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150.000 bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.
Sebab, hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol COVID-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dianggap tak efektif. (Baca juga; Tokoh Agama Dilibatkan dalam Gerakan Masif Pakai Masker )
"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi tilang denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/7/2020).
Dia juga mempertanyakan tentang proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. "Sebaiknya dalam memberlakukan sanksi tak bermasker ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan edukatif," katanya.
Hal senada diungkapkan, Dodi warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektivitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum. (Baca juga; Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000 )
"Sebab di Jakarta saja saat PSBB pertama diterapkan hanya dua hari saja, selanjutnya hilang saja. Maka dari itu, sebaiknya di matangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis juga," kata karyawan swasta di Cibinong itu.
Namun, dia mendukung penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan COVID-19 di masa AKB ini.
"Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian-kajian akademisnya. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan - permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.
Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150.000 bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.
(wib)