Dijebak Warga, Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bekasi Akhirnya Tertangkap
Kamis, 12 Januari 2023 - 10:29 WIB
BEKASI - Pelaku pencurian pakaian dalam wanita yang meresahkan warga di Jalan Beringin IX, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pelaku tertangkap setelah warga memancing atau menjebak pelaku dengan memperhatikan jemuran. “Sudah tetangkap kemarin sekitar jam setengah tujuh malam,” ujar Lurah Kranji Isnaini, Kamis (12/1/2023).
Isnaini menduga aksi bocah tersebut hanya bermotif iseng. Sebab, pakaian dalam hasil curiannya tidak disimpan, melainkan langsung dibuang.
"Namanya bocah kali ya. Soalnya dia ambil terus dibuang-buangin pakaiannya. Ada yang ke genteng, terus ada yang ke kali," jelas Isnaini.
Warga selanjutnya memanggil orang tua palaku untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Penyelesaian masalah ini dilakukan secara mediasi.
Pelaku membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Dalam surat pernyataan, pelaku juga akan dalam pengawasan orang tua.
"Pelaku masih di bawah umur, jadi cuma perjanjian saja antara orang tua sama RT," jelasnya.
Ke depan, pelaku juga akan diberikan pendampingan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi. Pendampingan itu tengah dalam proses koordinasi.
"Kita lagi koordinasi sama camat untuk pelaku ini bisa dilakukan pendampingan ke KPAD," pungkasnya.
Pelaku tertangkap setelah warga memancing atau menjebak pelaku dengan memperhatikan jemuran. “Sudah tetangkap kemarin sekitar jam setengah tujuh malam,” ujar Lurah Kranji Isnaini, Kamis (12/1/2023).
Isnaini menduga aksi bocah tersebut hanya bermotif iseng. Sebab, pakaian dalam hasil curiannya tidak disimpan, melainkan langsung dibuang.
"Namanya bocah kali ya. Soalnya dia ambil terus dibuang-buangin pakaiannya. Ada yang ke genteng, terus ada yang ke kali," jelas Isnaini.
Warga selanjutnya memanggil orang tua palaku untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Penyelesaian masalah ini dilakukan secara mediasi.
Pelaku membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Dalam surat pernyataan, pelaku juga akan dalam pengawasan orang tua.
"Pelaku masih di bawah umur, jadi cuma perjanjian saja antara orang tua sama RT," jelasnya.
Ke depan, pelaku juga akan diberikan pendampingan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi. Pendampingan itu tengah dalam proses koordinasi.
"Kita lagi koordinasi sama camat untuk pelaku ini bisa dilakukan pendampingan ke KPAD," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda