Kejari Jakbar Terima Berkas Perkara Tahap II Teddy Minahasa Cs
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap II tersangka Teddy Minahasa dan enam tersangka lain beserta barang buktinya terkait kasus peredaran narkoba . Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Adapun ketujuh tersangka tersebut terdiri, Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, Kasranto, Yanto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Moh Natsir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
"Bahwa pelaksanaan tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberpa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan menjelaskan, Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk keenam tersangka lainnya, ditahan di Rutan Salemba Cabang Polres Jakarta Barat.
"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Iwan.
Menurut Iwan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik pada hari ini. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian sebelum nantinya dimulai proses persidangan di pengadilan.
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," pungkasnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Adapun ketujuh tersangka tersebut terdiri, Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, Kasranto, Yanto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Moh Natsir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
"Bahwa pelaksanaan tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberpa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan menjelaskan, Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk keenam tersangka lainnya, ditahan di Rutan Salemba Cabang Polres Jakarta Barat.
"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Iwan.
Menurut Iwan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik pada hari ini. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian sebelum nantinya dimulai proses persidangan di pengadilan.
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," pungkasnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(mhd)
tulis komentar anda