Viral Mobil Pelat Merah Bawa Jenazah Tak Bisa Isi BBM, Begini Penjelasan Pihak SPBU

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:12 WIB
Seorang pengendara motor melintas di depan SBPU setelah mengisi BBM. Foto: MPI/Putra Ramadhani
BOGOR - Beredar video di media sosial mobil siaga desa yang membawa jenazah tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Mobil tersebut dinilai bukan termasuk ke dalam daftar kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi.

Video tersebut diunggah akun Instagram @jakinfo_. Dalam video itu memperlihatkan mobil siaga desa berpelat merah sedang berhenti di dalam SPBU.

Terdengar, suara pria yang diduga sang sopir merasa tidak terima karena kendaraannya tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Padahal, kata perekam kendaraannya tengah membutuhkan karena sedang membawa jenazah.

"Mobil ambulans bawa jenazah. Siaga desa, ambulans desa tidak boleh ngisi BBM di pom bensin ini ya. Ni bawa jenazah ya, bawa jenazah," kata perekam video yang diunggah akun @jakinfo_ dikutip MNC Portal, Rabu (11/1/22/2023).



Manager Area SPBU Dramaga Rudy Syam membenarkan adanya video viral tersebut. SPBU hanya menjalankan aturan terkait kendaraan pelat merah yang boleh mengisi BBM bersubsidi.

"Kami SPBU hanya menjalankan aturan pemerintah berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM bersubsidi adalah 3. Truk sampah, ambulans, dan pemadam kebakaran," kata Rudy ditemui MNC Portal.

Terkait video viral tersebut, kendaraan siaga desa tidak masuk ke dalam kategori ambulans. Sehingga, dikategorikan sebagai mobil dinas biasa.

"Kemarin pelat merah yang mengisi masuknya bukanlah ambulans. Menurut kategori, menurut pandangan kami itu mobil siaga desa. Memang agak rancu, apakah siaga desa ini masuk kategori ambulans atau mobil dinas. Kami ambil keputusan mobil siaga desa ini adalah mobil dinas," tuturnya.

Di samping itu, Rudy berharap kepada pihak-pihak terkait seperti BPH Migar untuk lebih bisa merinci aturan khususnya ambulans. Sehingga, pihak SPBU juga tidak merasa terbebani aturan tersebut.

"Kami berharap juga kepada intansi terkait, yang masuk kategori ambulans itu seperti apa, bisa dijelaskan juga seperti itu. Jadi kami pihak SPBU enggak meras terbebani juga. Untuk kejadian kemarin mohon maaf atas ketidak nyamanan, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan, menjadi harapan juga kepada yang bersangkutan, yang memvideokan juga memahami posisi kami. Karena yang kami lihat itu bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan yang dipakai," bebernya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More