Anies Baswedan Bakal Pecat ASN yang Menyalahi Aturan
Minggu, 12 Juli 2020 - 21:35 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar mentaati prosedur dan aturan yang ada. Apabila ada yang menyalahi aturan, dirinya bakal memecat ASN tersebut.
Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus pembuatan kartu tanda penduduk eletronik (KTP-el) milik buronan kasus hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Pembuatan KTP-el ini menyalahi aturan dan prosedur. Imbasnya lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena penyalahgunaan wewenang.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur,” kata Anies malalui siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020). ( )
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini meminta supaya seluruh jajaran untuk bekerja melayani warga Jakarta dengan sebaik-baiknya tanpa harus menambah atau mengurangi aturan dan ketentuan yang ada sebagaimana yang terjadi pada kasus pembuatan KTL-el milik Joko Tjandra yang dibikin dalam sekejap karena tidak melalui prosedur yang lazim.
"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegasnya. (
)
Diketahui sebelumnya,Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedanmenonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra. Asep Diduga melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut.
Anies mengatakan, berdasarkan laporan inspektorat,Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus pembuatan kartu tanda penduduk eletronik (KTP-el) milik buronan kasus hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Pembuatan KTP-el ini menyalahi aturan dan prosedur. Imbasnya lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena penyalahgunaan wewenang.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur,” kata Anies malalui siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020). ( )
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini meminta supaya seluruh jajaran untuk bekerja melayani warga Jakarta dengan sebaik-baiknya tanpa harus menambah atau mengurangi aturan dan ketentuan yang ada sebagaimana yang terjadi pada kasus pembuatan KTL-el milik Joko Tjandra yang dibikin dalam sekejap karena tidak melalui prosedur yang lazim.
"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegasnya. (
Baca Juga
Diketahui sebelumnya,Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedanmenonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra. Asep Diduga melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut.
Anies mengatakan, berdasarkan laporan inspektorat,Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
(mhd)
tulis komentar anda