Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Jakpus, 4 Orang Ditangkap
Senin, 02 Januari 2023 - 15:13 WIB
JAKARTA - Polisi membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang ditangkap yakni RD, RA, PJ, dan SPW.
"Kita masih kembangkan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (2/1/2023).
Baca juga: 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu
Menurut dia, modus yang dilakukan memakai cara lama yakni membujuk korban dengan cara mengiming-imingi pekerjaan. Setelah korban mendaftar untuk kerja, korban juga diminta melayani tamu hingga berhubungan seksual. "Ini modus konvensional," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat terutama wanita muda untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam kasus ini pelaku rata-rata menyasar korban perempuan yang berusia muda.
"Rata-rata ABG dan dari luar daerah yang memang membutuhkan pekerjaan. Mereka masuk ke kehidupan ibu kota tentunya dengan iming-iming begitu," kata Komarudin.
Pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.
"Kita masih kembangkan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (2/1/2023).
Baca juga: 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu
Menurut dia, modus yang dilakukan memakai cara lama yakni membujuk korban dengan cara mengiming-imingi pekerjaan. Setelah korban mendaftar untuk kerja, korban juga diminta melayani tamu hingga berhubungan seksual. "Ini modus konvensional," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat terutama wanita muda untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam kasus ini pelaku rata-rata menyasar korban perempuan yang berusia muda.
"Rata-rata ABG dan dari luar daerah yang memang membutuhkan pekerjaan. Mereka masuk ke kehidupan ibu kota tentunya dengan iming-iming begitu," kata Komarudin.
Pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.
(jon)
tulis komentar anda