Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya
Rabu, 28 Desember 2022 - 06:36 WIB
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin memerpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM ) pahami cara dan syaratnya di lokasi SIM Keliling . Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini bisa melakukan di sejumlah lokasi SIM Keliling yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya .
SIM Keliling merupakan layanan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya secara khusus untuk melakukan perpanjangan bukan membuat SIM baru. Meski demikian, SIM Keliling ini dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Samsat.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, berikut layanan SIM Keliling pada Rabu (28/12/2022). Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
SIM Keliling merupakan layanan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya secara khusus untuk melakukan perpanjangan bukan membuat SIM baru. Meski demikian, SIM Keliling ini dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Samsat.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, berikut layanan SIM Keliling pada Rabu (28/12/2022). Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
tulis komentar anda