Jakarta Tiadakan Car Free Day saat Natal dan Tahun Baru

Minggu, 25 Desember 2022 - 06:29 WIB
Pemprov DKI meniadakan Car Free Daya selama Natal dan Tahun Baru. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Perhubungan meniadakan sementara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023. Hal itu karena bertepatan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

”Pengumuman HBKB Minggu 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 ditiadakan karena bersamaan dengan perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Malam Tahun Baru, DKI Gelar Car Free Night di Jalan Sudirman-Thamrin

HBKB ditiadakan karena Natal dan Tahun Baru memerlukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas yang bersifat khusus. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Pasal 5 ayat (1).

Dishub DKI akan menerapkan Car Free Night (CFN) di sepanjang Sudirman-Thamrin saat malam perayaan tahun baru pada 31 Desember sekitar pukul 18.00 WIB jalan akan ditutup bertahap. ”HBKB akan digelar kembali Minggu 8 Januari 2023,” ungkapnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More