Dipecat dengan Alasan Covid-19, Dua Karyawan Ini Tuntut Haknya Dipenuhi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 04:05 WIB
"Padahal, perusahaan itu menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap praktik manajemen mutu dan keselamatan kerja yang luar biasa. Namun, belum bijak dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul dengan pekerja yang jumlahnya 62 orang," ujar Sahat.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesja Disnakertras Jakarta Utara Annas mengaku tidak tahu menahu alasan perusahaan yang tidak hadir panggilan klarifikasi.

"Masih dalam panggilan klarifikasi, baru sekali dipanggil dan alasannya enggak hadir pemanggilan juga enggak ada kabar ke kita," katanya.

Ada tahapan selanjutnya jika pengusaha atau PT OPU tidak memenuhi panggilan, bahkan bisa berujung ke meja hijau. "Kalau si pengusaha enggak datang, ada sidang mediasi. Terus kita memberikan anjuran, kalau mau lanjut ya ke pengadilan. Prosesnya masih panjang memang dan saat ini masuk proses klarifikasi," ujarnya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More