Disdukcapil Bersinergi dengan KUA Bekasi, Warga Baru Nikah Bisa Diterbitkan KK

Minggu, 18 Desember 2022 - 08:33 WIB
Pasangan baru suami istri di Bekasi bisa langsung dapat Kartu Keluarga (KK). Karena, Disdukcapil dan KUA Kota Bekasi sudah bekerja sama mengenai hal tersebut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Bekasi meluncurkan program yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kota Bekasi. Program bertajuk Pelayanan Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kerja sama Intergrasi (Pensil Keren) itu nantinya membuat pengantin baru yang baru menikah di KUA bisa langsung memiliki kartu keluarga (KK).

Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri baru untuk mempunyai hak keadministrasian warga negaranya.

"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).



Keuntungannya, jelas Taufik, pasangan suami istri (pasutri) baru tidak perlu mengurus kartu keluarga kembali di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.

"Pada saat sah buku nikahnya sudah di tanda tangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," tutur dia.

Taufik menambahkan bahwa program itu bersifat opsional. Artinya, tidak semua pasutri baru diarahkan untuk melakukan hal serupa.

"Kadang kala mempelai belum siap untuk digabung kemana kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan tidak masalah tidak mengambil layanan kami, yang jelas kita sudah mempersiapkan," jelas dia.

Program ini juga berlaku bagi penduduk Indonesia yang tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi. Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan.

"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya disini, ada proses surat menyurat," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More